Juknis Penulisan Ijazah 2022 – Berdasarkan Persejen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Juknis Tata Cara Pengisian/Penulisan Blanko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
Pengisian Blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
- Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan.
- Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.
- Tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Juknis Penulisan Ijazah 2022
Juknis Penulisan Ijazah 2022
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah sebagai berikut.
- Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran.
- Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau ditulis tangan.
- Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
- Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
- Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut.
Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 15 sebagaimana contoh gambar.
- Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
- Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
- Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Untuk lebih jelas tentang juknis penulisan ijazah 2022 ini, bisa ikuti link di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/1kU6N1H8s0vI75HPQqvy-CxsCZfAfppJ/view?usp=sharing
Leave a Comment