Thursday, 28 Mar 2024
  • Selamat datang di Website SMP Negeri 1 Mangkutana
  • Selamat datang di Website SMP Negeri 1 Mangkutana

Gubernur Sulsel Perpanjang Masa Libur

Gubernur Sulawesi selatan melalui SE Nomor : 443.2/2642/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA,SMK,SMP/MTs Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi selatan.

Berdasarkan keputusan Sadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia, dan Surat Mentcri Pendidikan dan Kebudayaan Repub1ilc Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal
    1 Mei 2020;
  2. Seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4
    Tabun 2020;
  3. Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
  4. Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal dirumah.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Surat Edaran bisa dilihat pada link berikut ini.

https://drive.google.com/open?id=1jkvzv9-gQH02SzedMo0l53Zr1gD8003I

This article have

0 Comment

Leave a Comment

 

Berita Edukasi

Perangkat Pembelajaran