Gubernur Sulawesi selatan melalui SE Nomor : 443.2/2642/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA,SMK,SMP/MTs Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi selatan.
Berdasarkan keputusan Sadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia, dan Surat Mentcri Pendidikan dan Kebudayaan Repub1ilc Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Surat Edaran bisa dilihat pada link berikut ini.
https://drive.google.com/open?id=1jkvzv9-gQH02SzedMo0l53Zr1gD8003I
Leave a Comment